Beranda | Artikel
Adakah Nash Kebolehan Berbilangnya Jamaah Dan Partai?
Selasa, 3 Juli 2007

ADAKAH NASH DARI AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH YANG MENUJUKAN KEBOLEHAN BERBILANGNYA JAMA’AH DAN PARTAI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah ada nash-nash dalam Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan kebolehan berbilangnya jama’ah-jama’ah Islamiyah ?

Jawaban
Tidak ada di dalam Al-Qur’an dan tidak pula dalam As-Sunnah yang membolehkan berbilangnya jama’ah-jama’ah dan partai-partai. Bahkan sesungguhnya yang ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sesuatu yang mencela hal tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

”Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabnya terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat” [Al-An’am/6 : 159]

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

”Yaitu orang-orang yang memecah belah agamanya mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka” [Ar-Rum/30 : 32]

Dan tidak diragukan lagi bahwa partai-partai ini menafikan apa yang diperintahkan Allah, bahkan (menyelisihi) apa yang dianjurkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya.

”Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku” [Al-Mu’minun/23 : 52]

Apalagi ketika kita melihat kepada akibat-akibat perpecahan dan berpartai-partai ini, setiap partai dan setiap kelompok menuduh yang lain dengan menjelek-jelekan, mencela dan menuduh fasik, dan boleh jadi akan menuduh dengan sesuatu yang lebih besar dari itu. Oleh karena itu maka saya melihat bahwa berkelompok-kleompok ini adalah suatu kesalahan.

Dan perkataan sebagian orang bahwa tidak mungkin berdakwah akan kuat dan tersebar kecuali jika berada di bawah sebuah partai ? Maka kami katakan : Perkataan ini tidaklah benar, bahkan dakwah itu akan semakin kuat dan tersebar jika seseorang semakin kuat berpegang teguh kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, dan semakin ittiba (mengikuti) jejak-jejak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta para Khulafa beliau yang Rasyidun.

[Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Muhammad Ihsan Zainudin, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2164-adakah-nash-kebolehan-berbilangnya-jamaah-dan-partai.html